Akhirnya Boss Proyek Selayang Pandang Diperiksa Penyidik


Anambas, Metrosidik.co.id–Rafni. R, boss proyek kontraktor pelaksana pembangunan jembatan Selayang Pandang, kini telah diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemeriksaan terhadap Rafni yang merupakan Direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana berlangsung selama dua hari sejak tanggal 8 hingga 10 Maret 2021 lalu.

Untuk memeriksa boss proyek yang menang kontrak pembangunan jembatan senilai 72 miliar di Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas ini, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau terpaksa mengutus penyidiknya ke Pekanbaru, Provinsi Riau.

Rainir Akbar, salah satu dari tiga penyidik Disnaker Kepri yang dikirim ke Pekanbaru, Provinsi Riau telah meminta keterangan kepada Rafni sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan dugaan eksploitasi anak dalam kecelakaan kerja serta pelanggaran SOP terhadap Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).

“Pemeriksaan saksi, masih menunggu arahan dari Polda. Kita kan kemarin baru pulang hari Jumat dari Pekanbaru. Proses kita tetap jalan dua-duanya, yakni pekerjakan anak dan kecelakaan kerja” sebut Akbar kepada metrosidik, Minggu,14/3/21.

Akbar menyebut, pemeriksaan terhadap Rafni dilakukan di Pekanbaru dengan pertimbangan bahwa saksi memiliki penyakit diabetes. “Beliau menderita diabetes jadi kalau perjalanan jauh sulit,” terangnya.

Baca juga: Boss Proyek SP Untung, Jari Anak Yatim Buntung

Selain itu penyidik PPNS Disnaker Kepri ini juga mengatakan, kedepannya masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil penyidik guna diminta keterangan. “Kedepannya masih ada saksi yang akan kita panggil. Ardi Lafiza dan Firman Dani,” sebut dia.

Rafni.R sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara bersama Polda Kepri.

Sebelumnya Disnaker Provinsi Kepulauan Riau menurunkan tiga nama penyidik ke Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pemeriksaan kecelakaan kerja dan K3 pada perusahaan pada Kamis, 19/11/20 lalu terkait pelaksanaan pembangunan jembatan Selayang Pandang di Tarempa.

Baca juga  BP Batam Lakukan Upaya Cepat Tanggulangi Kerusakan Mesjid Tanjak

Surat perintah tugas penyelidikan itu mengutus tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil antara lain: Anmar Wahyudi Harni, Aldy Admiral dan Rainir Akbar.

La Ode Arif Rahman yang belum genap 18 tahun harus kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan setelah terjepit besi failing pada 3 Agustus lalu saat bekerja sebagai tenaga harian lepas pada PT Ganesha Bangun Riau Sarana. Lao Ode Arif Rahman diketahui melaksanakan perkerjan yang beresiko tinggi tanpa pelatan keselamatan yang standar.

Usia La Ode Arif Rahman terungkap setelah media ini memperoleh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dari pihak keluarga La Ode Arif Rahman yang berdomisili di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Dalam Kartu Keluarga, La Ode Arif Rahman tercatat lahir pada bulan Nopember tahun 2002. Artinya pada saat kecelakaan kerja terjadi, La Ode Arif Rahman belum genap berusia 18 tahun.

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait