ANAMBAS-METROSIDIK | Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) dalam rangka pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2018 dilaksanakan Senin 6/11 di Aula Siantanur.
Staf Ahli Bupati Anambas bidang Pemerintahan dan Hukum, Mirwansyah dalam sambutannya Mewakili Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan. Apapun dari hasil kesepakatan rapat dewan pengupahan itu nantinya, harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pengusaha yang ada di kabupaten kepulauan Anambas.
“Tentu pada dasarnya pekerja menuntut gaji yang layak, sesuai dengan kondisi daerah. Kepada pengusaha agar dapat mematuhi segala keputusan dan peraturan yang diberlakukan, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP TransNaker KKA, Yunizar SE.MP menyebutkan, bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini digelar setiap tahun sekali, dan tentu untuk kabupaten nilainya berbeda sesuai degan kondisi riil daerahnya.
Disampaikan Yunizar , pada tahun 2017 UMK Kabupaten Kepulauan Anambas berada diperingkat ke-3 setalah kota Batam dan kabupaten Bintan. Dengan dilaksanakan rapat dewan pengupahan Provinasi tentu akan menjadi acuan kita pada penetapan UMK Anambas.
” Allhamdulillah sudah disepakati angka usulan UMK KKA tahun 2018 menjadi Rp. 2.932.925 atau meningkat 235.690 dari tahun 2017. Lebih tinggi dari UMP Kepri sebesar Rp. 369.050, dimana UMP Kepri sejumlah Rp. 2.563.875″ tambahnya.* Redaksi.