Tiga Kantor Aplikator Disegel, Junaidi: Aplikator Harus Patuhi SK Gubernur

Ribuan Driber Online Kota Batam Berunjuk rasa di kantor Grab Botania 2 Batam Center Foto : Erwin

METROSIDIK.CO.ID – Ribuan pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat, yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam, menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (3/10). Mereka menuntut aplikator untuk segera mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024. Hingga saat ini, keputusan tersebut belum diterapkan oleh para aplikator, yang meliputi Maxim, Grab, dan Gojek.

Selain menuntut agar aplikator mematuhi SK Gubernur, para pengemudi juga menuntut penghapusan layanan tarif hemat yang dinilai merugikan mereka. Layanan seperti tarif hemat, goceng, dan slot order dianggap menekan pendapatan para pengemudi, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kami mendesak agar tarif hemat dihapuskan, karena membuat kami semakin sulit mencari nafkah. Aplikator jangan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan driver,” seru salah satu orator dari atas mobil komando.

Dalam aksi yang berlangsung damai ini, para pengemudi transportasi online secara simbolis melakukan penyegelan terhadap tiga kantor aplikator tersebut. Penyegelan ini turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Riau, Junaidi, yang turun langsung ke lokasi.

“Kami menyegel ketiga kantor aplikator nakal yang sampai saat ini belum menjalankan SK Gubernur 1080 dan 1113 tahun 2024. Aplikator silakan berinvestasi, tapi jangan memiskinkan driver online Batam,” tambah orator tersebut.

Driver Online Batam menyegel salah satau kantor aplikator yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Riau, Junaidi.

Junaidi, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa SK Gubernur tersebut sudah diberlakukan sejak pertengahan September 2024. Namun, belum ada satupun aplikator yang menjalankan aturan tersebut.

“Kami selaku pemerintah akan memanggil kembali pihak aplikator dalam waktu dekat. Seharusnya aplikator jalankan dulu aturan di dalam SK tersebut. Jika nanti ada komplain, silakan ajukan keberatan,” ujar Junaidi.

Baca juga  Masih Dalam Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa SK tersebut harus segera diterapkan agar dapat dievaluasi dalam 3 hingga 6 bulan ke depan. Pemerintah berharap aturan ini dapat menjadi solusi bagi kesejahteraan para driver online di Batam.

Dengan tuntutan utama penghapusan layanan tarif hemat dan penerapan SK Gubernur, para pengemudi berharap pemerintah dan aplikator segera mengambil langkah konkret demi kesejahteraan mereka.

Penulis :

Erwins

jasa website rumah theme

Pos terkait