Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Konsultan Pajak: KPK Lebih Bersemangat Penjarakan Kami Dibanding Perusahaan

Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Konsultan Pajak KPK Lebih Bersemangat Penjarakan Kami Dibanding Perusahaan
Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjeratnya.

Ryan menjadi terdakwa bersama Aulia Imran Maghribi. Ryan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Aulia dituntut 3 tahun penjara.

“Saya adalah orang yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum tetapi selama beberapa bulan ini mulai memahami dunia hukum yang dealnya diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat,” ucap Ryan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

“Tetapi yang saya alami dan rasakan, betapa aparat penegak hukum dari KPK lebih bersemangat dan berniat memenjarakan kami sebagai konsultan pajak dibandingkan perusahaan terhadap pemilik modal atau pemilik dana itu sendiri,” ujar dia.

Baca juga  Ketua Team LIBAS Kepri Tanggapi Penyesuaian Tarif Listrik di Batam

Konsultan pajak ini mengaku tidak mendapat keadilan sebagaimana aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, Komisi Antirasuah itu hanya menjerat pihak konsultan yang menghitung nilai pajak dan tidak menjerat pihak perusahaan yang menggunakan jasanya.

“Hal ini bisa dilihat dari kasus pajak ini, yang dijadikan tersangka adalah konsultan pajak atau kuasa, tidak ada tersangka dari perusahaan,” kata Ryan.

“Sekali saya diperiksa oleh KPK dalam penyelidikan, langsung dijadikan tersangka di Februari 2021, ucap dia.

Ryan menilai, profesinya yang seharusnya dilindungi lantaran telah menjadi agen penerimaan negara yang berasal dari pajak justru menjadi pekerjaan yang tidak bisa ia banggakan.

“Profesi konsultan pajak bukan lagi kebanggaan buat saya, semenjak kasus ini disampaikan ke publik, ada asas praduga tak bersalah dalam hukum namun dalam praktik di lingkungan sudah dianggap hina dan bersalah dalam kasus ini,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai, Aulia Imran Maghribi selaku terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga  Keberadaan Harun Masiku, KPK: Lokasi Tak di Indonesia, Mau ke Sana Bingung

Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017.

Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Perkara ini juga menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.

Untuk dua konsultan pajak, selain pidana badan, jaksa menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa.

Dua konsultan pajak itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

“Terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana,” kata jaksa.

Baca juga  Cegah Potensi Penyebaran Covid-19, Sebaiknya Rayakan Imlek di Rumah Saja

Akan tetapi, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan penuntutan, salah satunya, Aulia dan Ryan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait