Maladministrasi Rekrutmen PPPK di Anambas, DPRD Surati Kementerian

Kantor Bupati Kepulauan Anambas

Anambas – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melayangkan surat peninjauan kembali seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi teknis jenis khusus kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Upaya DPRD tersebut bukan tanpa alasan,  diketahui surat pengumuman persyaratan seleksi PPPK jenis khusus yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2023, tentang Persyaratan Pelamar PPPK, diduga bertentangan dengan edaran yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Pan RB (Kepmen PAN-RB) Nomor 648 Tahun 2023.

Dalam pengumuman seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2023, tentang Persyaratan Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis disebutkan:
a. Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Jenis pelamar PPPK JF Teknis tahun anggaran 2023 yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Nomor 648 Tahun 2023 yang meliputi:
1. Khusus adalah jenis pelamar dengan kriteria:
a. Pertama pelamar dengan status Eks THK-II yang terdaftar dalam pengkalan data (database) eks THK-II BKN dan melamar pada Instansi pemerintahan tempat bekerja saat mendaftar;
b. Kedua pelamar dengan status Tenaga non ASN (Honorer/PTT aktif Kabupaten Kepulauan Anambas) yang melamar pada Kabupaten Kepulauan Anambas dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus;

Diktum di huruf b nomor 1 yang berbunyi “Pelamar dengan status Tenaga non ASN (Honorer/PTT aktif Kabupaten Kepulauan Anambas) yang melamar pada Kabupaten Kepulauan Anambas dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus” berbeda dengan edaran Kepmen Pan RB yang memutuskan “Keempat: Tenaga ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (Kepmen PAN-RB 648) huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di instansi yang dilamar”, dimana ada bait yang dipenggal sehingga diduga pengumuman dan persyaratan menjadi terbuka untuk umum dan terindikasi maladminsitrasi.

Baca juga  Mulai 17 Desember 2024, Tarif Paspor Disesuaikan: Lebih Fleksibel dan Beragam Pilihan

Tidak hanya itu, diketahui dalam Kepmen PAN-RB 648 ditegaskan:
Kelima: Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relavan di jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
c. Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan
d. Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama;

Diperjelas dengan Kepmen PAN-RB 648 Kedelapan “Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat, Diktum Kelima dan Diktum Ketujuh (Fungsional Dosen) dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.”

Sedangkan yang diketahui, untuk rekrutmen dalam edaran dalam persyaratan seleksi PPPK jenis khusus di Kabupaten Kepulauan Anambas Formasi Tahun 2023 pada lokasi formasi Bupati Kepulauan Anambas, Sekretariat Daerah, Satpol-PP dan Damkar, Bidang Pemadam Kebakaran, Seksi Pengendalian dan Penyelamatan Kebakaran dengan jumlah 280 peserta sesuai dengan Pengumuman Final Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Kabupaten Kepulauan Anambas, lebih dari 70 persen para peserta yang mendaftar tidak sesuai dengan bidang pengalaman kerja yang relevan sesuai dengan instansi yang dilamar.

Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Anambas, Tetti Hadiyati telah melakukan beberapa kali rapat dengan pihak penyelenggara seleksi PPPK di Anambas, namun dikarenakan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, dirinya mengirimkan surat kepada Kemenpan RB dan BKN RI atas nama Komisi 1.

“Saya telah melayangkan surat ke pusat untuk peninjauan seleksi PPPK, ini dilakukan bukan untuk menghalangi atau membatasi masyarakat yang ingin menjadi PPPK, tetapi meluruskan apa yang salah, antisipasi berdampak buruk pada banyak pihak dikemudian hari agar jangan sampai harus berhadapan dengan hukum,” jelas Tetti.

Baca juga  Seleksi Beasiswa Penuh di Anambas Terkesan Tertutup

Dia juga menjelaskan, tidak ada unsur politik pada apa yang dilakukannya saat ini, melainkan adalah sebuah kewajiban yang sedang diembannya sebagai wakil rakyat.

“Saya melakukan ini untuk masyarakat. Saya tegaskan tidak ada kepentingan politik dalam hal ini,” jelas Ketua Komisi I.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power) sangat mungkin terjadi dalam hal hal ini, mengingat tindakan penyalahgunaan wewenang adalah hal yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Begitu juga juga dengan dugaan pemalsuan dokumen Paklaring/Pengalaman Kerja, jika benar edaran rekrutmen PPPK Formasi khusus Tahun 2023 Kabupaten Kepulauan Anambas bertentangan dengan aturan Kepmen PAN-RB 648 Diktum Kedelapan, tentu saja akan ada siasat agar para pelamar yang telah dinyatakan lulus dapat melengkapi berkas administrasi terakhir supaya tidak berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS).

Dipertegas oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian yang menjelaskan bahwa jika ada yang dengan sengaja melakukan Pemalsuan Dokumen, maka masuk ke dalam Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, Pasal 263 KUHP.

“Pemalsuan Dokumen tentu saja masuk dalam ranah pidana, baik yang membuat ataupun memakai surat palsu yang menimbulkan kerugian bisa terjerat,” tegas Iptu Rio Adrian.

Anggota personil Dinas Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas ketika dimintai tanggapan terkait hal ini pun tidak dapat berkata banyak, terlihat seperti enggan berkomentar dan pasrah.

“Saya no comment lah bang,” ucap beberapa personil Dinas Damkar Anambas secara serentak.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Anambas, Nurgayah belum memberikan tanggapan.

jasa website rumah theme

Pos terkait