Polisi Tetapkan Tersangka Pemerkosa Anak di Anambas

  • Whatsapp
Ilustrasi gambar penahanan dan penetapan tersangka pencabulan, (sumber foto : Tribunmakkasar)

Metrosidik.co.id — Dugaan terjadinya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh lima orang di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, perlu mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar.

Dari kasus pencabulan tersebut, Ronald mengaku KPPAD belum mendapatkan datanya, tetapi pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Palmatak melalui sambungan telepon.

“Karena banyaknya pelaku, Kanit Reskrimnya (Polsek Palmatak-red) tidak bisa dihubungi, jadi kita hanya berkomunikasi dengan Kanit Intelnya saja untuk meminta data (pelaku dan korban -red),” katanya, Senin(19/06/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Metrosidik.co.id, dari kelima pelaku yang diamankan Kepolisian Sektor Palmatak pada malam lalu, diantaranya dua pelaku masih di bawah umur dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Kepulauan Anambas.

“Kalau menurut saya, kadang kala kita juga perlu ketegasan, jangan nanti anak-anak ini (pelaku anak di bawah umur-red) merasa di atas angin, karena memang di Undang-Undang (UU) itu mengatur jika telah berulang-ulang (melakukan perbuatan cabul -red) layak diproses. Makanya kita lihat dulu seperti apa keterangannya,” jelas Ronald.

Rencananya, Polres Kepulauan Anambas melalui Satreskrim akan memanggil KPPAD dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Selasa (20/06/2023) untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih di bawah umur.

“Kalau pelaku dan korban di bawah umur wajib kita dampingi, tadi sudah ada pemberitahuannya dari pihak Polres kalau pemeriksaannya besok,” ucapnya.

Meski demikian, Ronald menyampaikan surat resmi dari kepolisian belum ada masuk ke KPPAD.

“Tadi ada info kemungkinan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) besok, biasanya mereka (Polres Kepulauan Anambas-red) ada surat resmi,” tutupnya.

Baca juga  Doa Menag Yaqut Cholil di Hari Santri Nasional 2021

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, mengatakan bahwa kelima pelaku pencabulan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Hari ini kita sudah lakukan penahanan (Senin-red), dua pelaku di bawah umur, tiga pelaku dewasa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (19/06/23).

Sedangkan kronologi singkatnya, Rio menyampaikan korban ini memang sebelumnya sudah pernah menjadi korban pencabulan dengan beberapa pelaku, sehingga para kelima pelaku ini nekat mencegat korban di jalan lalu dibawa ke salah satu rumah untuk dilakukan pencabulan (pemerkosaan-red) secara bersama-sama.

“Jadi semalam diinterogasi, korban ini dicegat dekat jalan dan dibawa lah ke salah satu rumah, langsung kelima pelaku ini berbuat pencabulan. Kejadiannya sekitar pukul 00.30 Wib, hari Minggu,” terangnya.

Polres Kepulauan Anambas akan memanggil KPPAD dan P2TP2A untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan dua pelaku anak di bawah umur.

“KPPAD akan dipanggil mungkin besok untuk pendampingan, karena kita (pihak kepolisian-red) kejar dulu, periksa pelaku dan lakukan penahanan,” katanya.

Saat dikonfirmasi peran dari semua pihak, terutama dari KPPAD dan P2TP2A tidak ikut pendampingan pada hari ini, Rio menjelaskan saat ini korban belum dapat dimintai keterangan.

“Mungkin mereka (KPPAD dan P2TP2A-red) mau datang, penyidiknya takut tidak terlayan, karena korban tadi malam disuruh pulang sama orangtuanya,” sebutnya.

Dikutip dari artikel hukum pidana, perbuatan kelima pelaku tersebut dapat dijerat pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No. 35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)”.

jasa website rumah theme


Dapatkan Pelanggan Anda!
Dengan Pasang Iklan Banner....


Pos terkait