AMP Temburun Ganti Perusahaan, Perizinan Dipertanyakan

ANAMBAS, METROSIDIK.co.id–Peralihan status pengelolaan AMP millik perusahaan PT. Putera Bentan Karya (PBK) di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas kepada PT. Rancang Bangun Mandiri (RBM) menjadi perhatian publik dan dinas terkait.

Selain konflik sengketa lahan dengan warga, soal perizinan pun menjadi sorotan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, Risdayani, ST. M.Ed, mengatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa AMP milik PT. PBK di Desa Temburun telah digunakan oleh PT. RBM sejak 2021 yang lalu.

Risdayani juga menuturkan bahwa, PT. RBM maupun PT. PBK sama-sama belum pernah menyampaikan pemberitahuan tentang adanya perubahan pengelolaan atau (Sewa-Menyewa, Red) AMP tersebut.

Menurutnya, jika ada perubahan status pengelolaan AMP ke perusahaan lain maka perlu disampaikan. “Karena kalau RBM yang menjadi penanggungjawab, artinya ia harus membuat dokumen baru, tidak bisa dipindahtangankan izin yang diberikan kepada satu pemrakarsa, kemudian dimanfaatkan oleh pemrakarsa yang lain”, tutur Risda. Jum’at, (11/03/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Mardoni SE, menambahkan bahwa, pihaknya telah menurunkan tim yang berjumlah 4 orang ke AMP, Jum’at, (11/03/2022).

Disinggung apakah Dishub-LH akan mengambil langkah memberhentikan sementara aktivitas PT. RBM di AMP PT. PBK, Mardoni menyampaikan, pihaknya baru turun ke lokasi dan sedang menyusun Berita Acara (BA) serta rekomendasi apa yang akan diberikan.

“Mengenai tindakan ape yang akan dilakukan dinas terkait adenye operator baru itu, salah satu kite akan bersurat ke mereka pemrakarsa,” kata Mardoni. (WRV)

PT. Putera Bentan Karya (PBK) yang diduga bertanggungjawab penuh atas pengrusakan mangrove dan reklamasi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada 2014 yang lalu kini ‘hilang’ tanpa jejak.

Baca juga  Tolak Lock Area, ADOB Gelar Aksi Offbid Massal di Kota Batam

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, operasionalisasi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Putera Bentan Karya sekarang telah digunakan oleh PT. Rancang Bangun Mandiri (RBM).

PT. RBM diketahui menggunakan AMP milik PT. PBK sejak tanggal 31 Agustus 2021 dengan sistem sewa yang ditandatangani oleh masing-masing Direktur Perusahaan.

Sewa-menyewa AMP ini juga berkaitan erat dengan beberapa proyek yang sedang dikerjakan oleh PT. RBM, seperti peningkatan jalan Genting – Air Bini Kecamatan Siantan Selatan, dana (DAK REGULER) dan peningkatan pembangunan jalan SP. Air Padang (Teluk Rit) – SP. Simpang SMP 1 (TG. ANGKAK) – Jalan SP 2.

jasa website rumah theme

Pos terkait