MAKASSAR, METROSIDIK.CO.ID — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Majelis hakim menyatakan Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat menerima suap dan gratifiasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel secara berlanjut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021), malam.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350.000 paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam tempo tersebut tidak dibayar, harta benda Nurdin Abdullah akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Jika harta benda Nurdin Abdullah tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama 10 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut KPK. Sebelumnya jaksa menuntut agar majelis hakim menghukum Nurdin dengan 6 tahun pidana penjara dan dengan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nurdin Abdullah ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Nurdin Abdullah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Nurdin belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, dan tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.