METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang mulai berlaku 1 April 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021.
Seperti apa ketentuannya?
Disebutkan, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni:
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat
Para penupang pesawat juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni:
- Untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 X 24 jam
- Penerbangan dari dan ke daerah lain:
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C 19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum berangkat.
Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:
- Penerbangan Angkutan Udara Perintis
- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
- Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun
Ketentuan lain
Ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diketahui.
Ketentuan itu di antaranya, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas.
Disebutkan pula bahwa penyelenggara angkutan udara tidak memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam kecuali untuk kepentingan medis.
Selain itu, jika hasil RT-PCR, rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
Jika ada penumpang yang melakukan pengembalian tiket penerbangan, proses pengembalian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aturan tersebut juga mewajibkan personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7X24 jam sebelum berangkat.
Selama pemberlakuan Surat Edaran baru tersebut, maka aturan SE 13 tahun 2020 angka 4 huruf a butir 12 mengenai “penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut” tidak lagi diberlakukan.
Meski demikian, tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan saat penerbangan.
Sumber: