Nilai Kerugian di Atas Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, nilai kerugian negara kasus korupsi pada PT Asabri jauh lebih tinggi ketimbang perkara rasuah di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus Asabri diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 22 triliun, sementara kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun.
Burhanuddin menuturkan, jumlah kerugian kasus korupsi Asabri itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara jumlah kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak sampai Rp 20 triliun.
“Hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).
Burhanuddin mengatakan, total aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp 18 triliun. Namun, ia menyebut masih ada kemungkinan aset bertambah seiring pelacakan yang tengah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
“Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 T, itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya,” ucapnya.
Sumber: