JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menambahkan jenis alat bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual untuk memberikan keadilan terhadap korban. Sebelumnya hanya ada lima jenis alat bukti sesuai KUHAP.
“Artinya, dalam KUHAP, apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual,” kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
Pasal 184 KUHAP hanya menyebutkan ada lima jenis alat bukti. Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Alat-alat bukti tambahan pada RUU TPKS, yaitu keterangan korban, surat keterangan psikolog dan atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen dan pemeriksaan rekening bank,” ungkap dia.
Baca: Masa Tahanan Predator Seksual Ditambah Pidana Pokok, Jika Hartanya Tak Menutupi Biaya Restitusi
Bintang menambahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pada Pasal 23 menyatakan keterangan saksi dan/atau korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar telah terjadi dan terdakwa-lah yang bersalah melakukannya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar RUU TPKS segera disahkan. Sehingga tidak terjadi lagi adanya vonis bebas terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Tingginya angka kekerasan seksual sangat penting dan mendesak agar RUU TPKS dapat segera disahkan, sehingga vonis bebas seperti pada kasus pencabulan terhadap mahasiswi UNRI dapat dicegah. Rasa keadilan korban harus menjadi prioritas dan yang utama,” kata Menteri PPPA.