MEDAN.Metrosidik.co.id — Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang tersangka kasus pengoperasian kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan status tersangka ditetapkan setelah selesai penyelidikan atas kerangkeng manusia di desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP,” terang Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa.
Menurut Hadi, penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara.
Dikutip dari laman resmi Polri.go.id, para tersangka dikenakan Pasal 7 UU Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.
Berkas perkara kedua terkait tindakan penampungan korban TPPO. Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara korupsi. Sejumlah orang diperiksa terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan rumah pribadinya, diketahui adanya kerangkeng manusia yang terletak di belakang rumahnya. Masalah ini membuat heboh masyarakat setelah Migrant CARE melaporkannya kepada ke Komnas HAM.
Migrant CARE mengungkapkan, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat terletak di bagian belakang rumah. Berdasarkan penemuannya, mereka dipekerjakan di kebun kelapa sawit dan mengalami ekspolitas.