Penghentian Kasus BLBI: Mengingat Alasan KPK Tak Diberi Wewenang Terbitkan SP3

Penghentian Kasus BLBI: Mengingat Alasan KPK Tak Diberi Wewenang Terbitkan SP3
ILUSTRASI - Gedung KPK Jakarta.

 

SP3 KPK Banyak Dikritik

Kritik lainnya datang dari Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman. Dia menduga SP3 kasus BLBI sudah masuk dalam rencana UU KPK hasil revisi. Dia memprediksi bukan tidak mungkin kasus-kasus korupsi lain bakal dihentikan seperti BLBI.

“Menurut saya SP3 ini sudah direncanakan dalam revisi UU KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara-perkara penting dan menurut saya SP3 ini bukanlah SP3 terakhir, setelah ini ada SP3-SP3 perkara lain,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (2/4).

Dia menilai penghentian penyidikan kasus BLBI merupakan kemunduran dalam revisi UU KPK. Salah satunya pada pasal 40 yang memberikan fasilitas SP3 sehingga KPK tidak bersifat khas melainkan sama seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Pengaturan dalam pasal 40 UU KPK yang baru itu problematik ya, kenapa problematik jelas pertama adalah SP3 itu bisa dikeluarkan oleh KPK dalam hal penyidikan dan penuntutannya itu tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Ini menurut saya satu pengaturan yang berniat untuk membonsai KPK,” bebernya.

Hal senada juga dikatakan Peneliti dari Transparancy Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola. Dia melihat tidak menutup kemungkinan adanya SP3 lain yang akan dikeluarkan.

“Iya pasti, SP3 SN bukan akan jadi yang terakhir. Terutama di kasus yang saat ini masih ada buron, seperti Izin Azhar, Samin Tan, Kirana Kotama, Surya Darmadi dan Harus Masiku,” bebernya.

Dia juga mengatakan pihaknya sejak awal melihat mekanisme penerbitan SP3 kontraproduktif dengan pemaknaan, bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia menilai saat ini sulit membongkar sebuah kasus korupsi apalagi jika melibatkan aktor politik.

“Terlebih kami melihat sungguh tidak lazim penegak hukum menerbitkan SP3 kepada daftar buron. Argumentasi penerbitan SP3 SN dan ISN oleh KPK bahwa tidak ada lagi penyelenggara yang terlibat, sangat lemah dan rentan di gugat di praperadilan,” katanya.

Baca juga  Riau Ikuti 29 Cabang Olahraga Kirim 147 Atlet di PON XX Papua

 

jasa website rumah theme

Pos terkait