JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi (banprov) Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019. Bukti-bukti berupa dokumen dan barang elektronik tersebut disita tim penyidik saat menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Jumat (19/3/2021).
“Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elekronik yang terkait perkara,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Ali menegaskan, bukti tersebut akan segera dibawa ke Jakarta, untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Bukti-bukti ini akan divalidasi dan analisa untuk diajukan penyitaannya sebagai bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” kata Ali.
Diberitakan, KPK mengakui sedang menyidik kasus dugaan korupsi yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi dan eks Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim.
Seiring dengan penyidikan ini, KPK pun telah menetapkan tersangka baru. Namun, Ali belum dapat menyampaikan pihak yang ditetapkan tersangka. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, pengumuman tersangka berikut kronologi kasusnya baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya paksa terhadap tersangka berupa penangkapan atau penahanan. Meski demikian, Ali berjanji pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan terkait penanganan perkara ini
Sumber: