Perkuat Bukti Dugaan Korupsi di ASABRI, Kejagung Periksa Sepupu Benny Tjokro

Perkuat Bukti Dugaan Korupsi di ASABRI, Kejagung Periksa Sepupu Benny Tjokro
ILUSTRASI Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Direktur Utama PT Pan Brother Tbk, Anne Patricia Sutanto. Dia digali keterangannya untuk memperkuat bukti dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

“Pemeriksaan saksi diperlukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi pada PT ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.

Anne yang juga sepupu Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, diduga kuat mengetahui rasuah di perusahaan pelat merah itu. Namun, Leo tak menjelaskan sejauh mana dugaan keterkaitan Anne dalam kasus tersebut.

Leo mengatakan penyidik hanya memastikan sejumlah dokumen, fakta hukum, dan alat bukti yang diperoleh. Hal tersebut untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca juga  Jasad 2 Anak Kembali Ditemukan, Korban Tewas Longsor Sumedang Jadi 38

“Jadi, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta hukum yang kuat, bisa saja adanya tersangka lain. Itu teknik penyidik dalam mengembangkan perkaranya,” kata Leo.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat (HH).

Para tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jimmy, Benny, dan Heru dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait