Kasus Suap, Jaksa KPK Tuntut Mantan Anggota BPK 2 Tahun Penjara

Kasus Suap, Jaksa KPK Tuntut Mantan Anggota BPK 2 Tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa penuntut meyakini Leonardo menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.

JPU KPK menyatakan Leonardo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata JPU KPK ketika membacakan surat tuntutan Leonardo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jaksa KPK mengatakan perbuatan Leonardo dilakukan bersama Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama.

Kata jaksa, Leonardo menyuap https://metrosidik.co.id/tag/Rizal Djalil agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Kasus ini bermula ketika Leonardo menemui Rizal Djalil di Bali dikenalkan mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.

Perkenalan itu berlanjut dengan menjelaskan maksud Leonardo yang mengaku ingin berpartisipasi dalam kegiatan atau proyek di Kementerian PUPR.

Kemudian, Rizal Djalil mengenalkan Leonardo ke beberapa pejabat antara lain Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) pada Kementerian PUPR, Mochammad Natsir.

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Hakim jadwalkan Putusan Kasus Kerumunan HRS Dibacakan Kamis Depan

Pos terkait