JOGYAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan Pemda DIY tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi. Sultan menuturkan dirinya ingin menjadikan masyarakat sebagai subyek bukan obyek dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Berbeda dengan daerah lain, dengan kepercayaan akan kearifan lokal masyarakat DIY, tidak akan dilakukan sanksi (kepada masyarakat yang menolak divaksinasi),” ujar Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Kamis (14/1).
Raja Keraton Yogyakarta ini meyakini masyarakat DIY akan sadar dan siap untuk divaksin Covid-19. Melalui kesadaran yang dibangun, nantinya masyarakat DIY dinilai Sultan HB X akan mau divaksin Covid-19.
“Saya yakin bahwa seluruh lapisan masyarakat DIY pada gilirannya nanti dengan penuh kesadaran akan siap divaksinasi. Dalam hal ini masyarakat harus menjadi subyek untuk menyangkal virus Covid-19 ini,” ungkap Sultan HB X.
Terkait vaksin Covid-19 di DIY, Sultan HB X menyebut Pemda DIY akan mendapatkan jatah sebanyak 2,6 juta dosis dari pemerintah pusat. Jatah 2,6 juta vaksin Covid-19 untuk DIY ini akan diberikan dalam empat tahap.
Untuk tahap pertama, lanjut Sultan HB X, DIY mendapatkan jatah 26.800 dosis vaksin. Untuk tahap pertama ini, vaksin akan diutamakan bagi tenaga kesehatan.
Sumber: