Sidak Dihadang Keamanan, Dewan Curigai Penyimpangan Tenaga Asing di PT JEE

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Rival Pribadi SH ketika Memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik PT Jaya Electrical Energy (JEE), Jumat (5/12/2025), di ruang rapat Komisi I. Foto : Ist

Batam, Metrosidik.co.id – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik PT Jaya Electrical Energy (JEE), Jumat (5/12/2025), di ruang rapat Komisi I.

Rapat dipimpin anggota Komisi I Rival Pribadi SH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Hadir pula anggota Komisi I lainnya, yaitu Dr. Muhammad Mustofa SH MH dan Hendrik SH, serta anggota Komisi II, Kamaruddin SE. Sejumlah instansi terkait turut serta, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, DPM-PTSP, Satpol PP, hingga unsur kecamatan dan kelurahan Sagulung.

 

Dewan Kecewa atas Penolakan Sidak

Rival Pribadi dalam rapat tersebut menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap manajemen PT JEE yang sebelumnya menolak kehadiran anggota dewan saat inspeksi mendadak (sidak). Petugas keamanan perusahaan disebut sempat diminta menghalangi rombongan Dewan.

“Ini bukan hanya tidak etis. Penolakan sidak justru semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran. Kami mendapat laporan bahwa perusahaan ini mempekerjakan TKA tanpa dokumen resmi. Itu jelas melanggar UU Keimigrasian dan UU Ketenagakerjaan,” tegas Rival.

Senada dengan itu, Anwar Anas menilai sikap tertutup manajemen menunjukkan ketidaksiapan perusahaan untuk transparan dalam pengelolaan tenaga kerja.
“Kami ingin memastikan semua sesuai prosedur. Tapi jika kedatangan kami saja ditolak, wajar kalau kecurigaan muncul. Ada apa sebenarnya?” ujarnya.

 

Perbedaan Data TKA antara Perusahaan dan Imigrasi

Dalam RDPU, Komisi I meminta klarifikasi dari pihak Imigrasi dan Disnaker. Pihak Imigrasi menyampaikan bahwa terdapat ketidaksinkronan data jumlah TKA antara laporan perusahaan dan data resmi yang tercatat pada sistem Imigrasi.

Perbedaan ini menambah daftar pertanyaan Dewan terkait keabsahan penggunaan tenaga asing oleh PT JEE.

Baca juga  Aturan Terbaru Menpan RB, PNS yang Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat

 

Dugaan TKA Masuk dengan Visa Wisata

Meski perwakilan manajemen PT JEE menegaskan bahwa seluruh prosedur penggunaan TKA telah sesuai ketentuan, Komisi I mengungkap informasi berbeda. Laporan yang diterima Dewan menyebutkan sebagian tenaga kerja asing asal Tiongkok diduga masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.

“Kami dapat informasi bahwa beberapa TKA masuk dengan visa wisata dan bekerja bukan sebagai tenaga ahli. Mereka justru melakukan pekerjaan menarik kabel, pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal,” ungkap Anwar Anas.

Dr. Muhammad Mustofa juga menekankan pentingnya penegakan aturan agar tidak ada peluang bagi perusahaan memanfaatkan celah hukum.
“Negara sudah memberikan ruang bagi penempatan tenaga ahli asing, tapi bukan untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus. Jika ada penyalahgunaan, itu harus ditindak,” tegasnya.

 

Komisi I Akan Lakukan Sidak Ulang

Menutup rapat, Rival Pribadi menegaskan bahwa Komisi I akan kembali melakukan inspeksi bersama instansi terkait untuk memverifikasi langsung kondisi di lapangan.

“Kami tidak akan berhenti pada rapat ini. Komisi I akan turun kembali bersama instansi terkait untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

jasa website rumah theme

Pos terkait