Metrosidik.co.id – DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029 melalui rapat paripurna yang digelar Jumat (11/7/2025). Dokumen tersebut kini menjadi pedoman utama bagi Pemko Batam dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin yang memimpin sidang menyebutkan pengesahan ini sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan pembangunan di era globalisasi.
“RPJMD ini memuat penyesuaian visi daerah, sekaligus menguatkan sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam yang selama ini menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Batam,” ujar Kamaluddin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ahmad Surya, bersama Wakil Ketua Kamaruddin SE, memaparkan laporan akhir Pansus yang telah melakukan kajian sejak 12 Juni 2025.
Menurut Kamaruddin, penyesuaian visi Batam kini berbunyi “Batam Kota Madani yang Inovatif, Berbudaya, dan Berkelanjutan sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata.”
“Perubahan ini bukan sekadar kosmetik, tapi mencerminkan fokus baru Batam yang ingin tampil sebagai kota modern tanpa kehilangan identitas budaya,” tegasnya.
Kamaruddin juga menyoroti sejumlah permasalahan yang diidentifikasi dalam RPJMD, seperti ketertinggalan infrastruktur berkelanjutan, rendahnya kualitas SDM, hingga lemahnya pengelolaan lingkungan hidup.
“Isu-isu strategis seperti tantangan revolusi industri 5.0 dan perubahan iklim juga masuk dalam prioritas kebijakan,” tambahnya.
Dalam dokumen tersebut, proyeksi pendapatan Kota Batam diperkirakan tumbuh dari Rp4,27 triliun pada 2025 menjadi Rp6,2 triliun pada 2030, mencerminkan optimisme atas potensi pertumbuhan ekonomi daerah.
Seluruh anggota DPRD menyetujui pengesahan Ranperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Ketua DPRD dan Wali Kota Batam.