Metrosidik.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dalam rapat paripurna, Kamis (7/11/2024). Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang diajukan melalui hak inisiatif DPRD Kota Batam.
Dalam susunan Pansus, Setia Putra Tarigan, SE ditunjuk sebagai Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, didampingi Dycho Barcelona Maryon sebagai Sekretaris. Sementara itu, Muhammad Yunus, SPi dipercaya menjadi Ketua Pansus Perubahan Perda Pendidikan Dasar dengan Novelin Fortuna Sinaga sebagai Sekretaris. Pemilihan ketua dan sekretaris pansus dilakukan setelah pimpinan rapat memberikan waktu kepada anggota pansus untuk berembuk.
“Apakah saudara-saudara menyetujui pembentukan pansus ini?” tanya Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, yang memimpin rapat. Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh seluruh anggota dewan, kemudian Budi mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, SPdI, serta Wakil Ketua III Hendra Asman, SH, MH. Agenda rapat termasuk mendengarkan tanggapan Wali Kota Batam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, atas pemandangan umum fraksi terkait Ranperda Angkutan Umum Massal. Jefridin menyampaikan bahwa angkutan umum massal akan memberi dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan daya tarik bagi masyarakat luar.
“Dengan terselenggaranya angkutan umum massal akan memberikan dampak positif secara tidak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD). Dengan tertatanya angkutan umum massal, Batam juga dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat luar untuk berkunjung,” jelas Jefridin.
Selain itu, rapat sempat diwarnai kritik dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, ST, terkait minimnya kehadiran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada paripurna. Menurutnya, kursi-kursi yang biasanya ditempati kepala OPD banyak yang kosong, meski Lembaga Adat Melayu (LAM) dan unsur Forkopimda selalu hadir.
“Kita apresiasi LAM dan Forkopimda yang selalu hadir. Namun kami berharap Wali Kota dan Pak Sekda mengingatkan OPD agar hadir, terutama karena ranperda yang dibahas ini penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Merespons hal tersebut, pimpinan rapat Budi Mardiyanto meminta Sekda Jefridin untuk mengingatkan OPD yang terkait agar menghadiri rapat-rapat paripurna.(hms)