Terkait Plang Titik Jemput, Taksi Pangkalan Bandara Kota Batam Bentrok Dengan Taksi Online

Pemasangan plang titik jemput oleh taksi pangkalan di Bandara Internasional Batam

Metrosidik.co.id – Pemasangan plang titik jemput yang dilakukan oleh pihak taksi pangkalan bandara. Dinilai para taksi online, tidak sesuai prosedur dan bisa mengakibatkan bentrok kedua belah pihak.

Pemasangan plang tersebut berada di seputaran Bandara Internasional Batam tepatnya sebelum gerbang masuk Bandara.

Pada hari minggu (25/06/23) sekitar pukul 16:30 wib, taksi online dengan taksi pangkalan bandara benar saja bentrok terkait pemasangan plang itu.

Diketahui, kronologi berawal karena salah seorang driver taksi online yang melintas menanyakan dengan sopan dan ramah tentang pemasangan plang tersebut namun pihak taksi pangkalan tidak terima, justru melakukan intimidasi sehingga memicu keributan. Sehingga hal itu, memancing amarah ratusan driver taksi online yang telah memadati lokasi pemasangan plang tersebut, bersitegang dengan taksi pangkalan serta saling dorong hingga saling lempar batu pun tak terelakkan.

Terlihat, di lapangan kepolisian setempat langsung mengerahkan personel untuk pengamanan. Turut hadir, Kapolresta Barelang, Kombes. Nugroho Tri Nuryanto bersama Dirsamapta Polda, Kombes Dudus untuk memediasi kedua kelompok yang bertikai.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri turun ke lapangan untuk meredam bentrok taksi online dan taksi pangkalan

Hingga pukul 20:30 wib, akhirnya massa nembubarkan diri setelah plang titik jemput tersebut di bongkar oleh kepolisian. Selanjutnya, rencananya akan dilakukan mediasi antara taksi online, taksi konvensional bandara dan pihak pengelola Bandara Internasional Batam pada hari ini bertempat di Mapolres Barelang.

Sementara, kata Juru Bicara sekaligus Penasehat Aliansi Driver Online Batam, bahwa bentrok terjadi saat pihak taksi online melihat adanya pemasangan plang titik penjemputan taksi online di Bandara Hang Nadim diduga cacat hukum dan tidak sesuai prosedur tanpa ada kesepakatan atau pertemuan antara pihak taksi pangkalan dengan taksi online beserta pihak instansi terkait.

“Pemasangan Plangnya tidak sesuai prosedur atau cacat hukum karena bukan dari pihak instansi terkait, ataupun dari kami sebagai taksi online kami menduga pemasangan Plang tersebut dibuat sendiri oleh konvensional Bandara,” ujar Widjaya kepada media metrosidik.co.id.

Baca juga  Bersama PSDKP, HNSI Anambas Tebar Kepedulian untuk Nelayan di Bulan Bakti KKP 2025

Menurutnya, pemasangan plang itu mestinya perlu pemberitahuan atau kesepakatan bersama tanpa ada yang merasa di rugikan antara kedua belah pihak.

“Kami hanya pekerja dibidang transportasi berbasis online atau aplikasi, hanya kami meminta kejelasan dari pemerintah yang berkepentingan, kami juga punya hak yang sama sebagai warga Indonesia, warga kota Batam, bahwa kami berhak mendapatkan rejeki, segala kebijakan kami pasti ikutin,” tutup Widjaya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait