Yunizar: Hati-hati Ada Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Yunizar

Anambas, Metrosidik – Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Yunizar, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha kelas kakap hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Anambas agar segera mengurus Online Single Submission (OSS) atau perizinan online yang diluncurkan oleh Kementerian Investasi. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan dan mendorong ekosistem usaha.

“Untuk kemajuan investasi di Anambas, saya ingin para investor baik besar dan kecil segeralah mengurus perizinan,” himbaunya, Senin(06/03/2023).

Lanjut mantan Kepala Disnaker itu menegaskan bahwasanya dalam pengurusan perizinan online seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) di PTSP tidak ada pemungutan biaya atau gratis. Namun ada beberapa perizinan yang diatur dalam undang-undang (UU) itu memerlukan biaya.

“Misalnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur undang-undang, itu memang ada Perdanya ada tarifnya,” ujar Yunizar.

Saat ini, Yunizar mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi perizinan online ke para pelaku usaha, karena ada pidana menurut UU yang berlaku bagi para pelaku usaha yang tidak mengurus perizinan onlinenya.

“Nah, sanksi kalau berbicara undang-undang itu ada pidananya (bagi-red) para pelaku usaha yang tidak mengurus izin, tapi kita sebenarnya tidak mau sampai ke tahap pidanalah. Kita masih melakukan pendekatan dengan turun ke lapangan, langsung memberikan edukasi dan pemahaman kepada pelaku usaha,” katanya.

Hasil turun kelapangan, Yunizar menerima keluhan dari beberapa para pelaku usaha seperti mengurus PBG yang harus memerlukan konsultan perencanaan dan laporan investasi ketika memiliki modal di atas 1 miliar.

“Kawan-kawan kita (pelaku usaha-red) ketakutan ketika mendengar laporan investasi, mereka menganggap makin besar modal usahanya makin besar pajaknya itu salah. Pajak yang dibayar itu sesuai penghasilan, bukan dari modal usaha,” ucapnya.

Baca juga  Danlanal Tarempa Bersama Masyarakat Menanam Pohon Mangrove Sebagai Wujud Kepedulian Ekosistem Wilayah Pesisir

Untuk usaha kecil yang modalnya di bawah 1 miliar tidak perlu membuat laporan investasi dan usaha menengah diwajibkan membuat laporan investasi persemester atau 6 bulan sekali. Sedangkan bagi usaha sekala besar dilaporkan per triwulan. Laporan semua laporan investasi dilaporkan melalui online.

Jadi, menurut Yunizar segeralah para pelaku usaha mengurus OSS ke PTSP tidak perlu memakai calo atau perantara.

“Kita di loket PTSP membuka layanan pendampingan entry data semua gratis, kalau di tingkat kabupaten yang bayar itu cuma izin PBG saja,” tutup Yunizar.

jasa website rumah theme

Pos terkait