Anambas, Metrosidik – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Trika Cipta Utama, bertekad serius untuk membantu masyarakat daerah pesisir menumpas mafia tanah. Hal ini ia lakukan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo untuk memerangi mafia tanah.
Trika menjelaskan PTSL merupakan upaya pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Para pemilik bidang tanah bisa mengkonfirmasi langsung, apakah benar sepadan tanahnya ke panitia ajudikasi PTSL Jadi secara tidak langsung ini sudah meminimalkan masuknya mafia tanah, bisa jadi orang tidak dikenal tau-tau mengklaim tanah yang bersangkutan,” jelas Trika.
Lanjut Trika, mengungkapkan bahwa daerah yang paling sering menjadi sasaran mafia tanah adalah kawasan yang masih berkembang.
“Ya, sebenarnya dengan pemetaan desa yang lengkap dapat meminimalkan terjadinya munculnya mafia tanah,” tutupnya.
Sebagaimana, Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) baru saja melantik dan mengambil sumpah panitia ajudikasi satuan tugas, yuridis dan administrasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 pada hari Jum’at (03/03/2023).
Dengan begitu, diharapkan PTSL yang juga bagian dari salah satu Program Strategis Nasional (PSN) dapat memerangi kasus mafia tanah. Disampaikan Trika, pelantikan PTSL ini telah sesuai dengan peraturan Kementrian Agraria dan Tata Ruang