Bengkayang, Metrosidik.co.id–Kebijakkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat menuai polemik. Kebijakkan Disdukcapil ini yakni emberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara.
Salah satu korban kebijakkan dari Disdukcapil Bengkayang adalah Lo Sui Khim. Pasalnya, saat Lo Sui Khim akan mengurus Paspor di Imigrasi Kelas II Singkawang, KTP sementara yang dimilikinya ditolak pihak imigrasi.
Loi Sui Khim salah seorang warga Desa Sungai Duri yang mengantongi KTP sementara harus mengurungkan niatnya untuk berpergian ke luar negeri.
“Saya sangat kecewa, saat dipanggil oleh petugas Imigrasi untuk perekaman Paspor saya di tolak dikarenakan KTP saya KTP sementara, dan tidak bisa digunakan, ” jelas Lo Sui Khim, Kamis 04 Juli 2019.
Sebelumnya, dirinya sudah mendaftar secara online dan sudah sampai tahap pengambilan berkas untuk pembuatan Paspor. “Berkas keimigrasian saya untuk pembuatan paspor saya bawa pulang kerumah, saya sangat kecewa dalam kejadian ini,” cetus Lo Sui Khim dengan nada kesal.
Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Bengkayang mengklaim bahwa KTP sementara yang dikeluarkan pihaknya sama berlaku nya dengan e-KTP. Lalu apa permasalahan terkait kebijakkan yang belum sinkron dengan lembaga lain seperi Imigarasi.
Sampai berita ini dipublikasikan, media ini belum dapat mengkonfirmasi Kepala Disdulcapil Bengkayang.
Laporan: Yulizar