BATAM,METROSIDIK.CO.ID- Buntut persoalan Sholikin, warga Jalan Soekarno Hatta Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang berperkara dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, atas upaya banding Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan surat permintaan/nomor perkara : 16/G/KI/2021/PTUN.TPI, tanggal 29 Juni 2021. berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di kota Batam Provinsi Kepri.
Pasalnya, pihak Termohon (Pemko Tanjungpinang-red), kalah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu. Sebagaimana tertuang dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 001/II/KI-Kepri-PS/2021 Tanggal 16 Juli 2021 Namun, Pemko Tanjungpinang Banding. Sehingga, persoalan tersebut sampai ke PTUN.
Sesuai surat undangan dari PTUN Tanjungpinang kepada Sholikin, bahwa sidang banding atas putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau akan digelar pada hari Senin tanggal (09/08/2021) Pukul 09.30 Wib di PTUN Tanjungpinang.
Menunjukkan kedisiplinan dan taat terhadap hukum, Sholikin didampingi dua orang rekannya, datang memenuhi undangan tersebut. Senin (09/08/2021), berkisar pukul 09.24 wib, Sholikin tiba di kantor PTUN Tanjungpinang di Batam. Sesuai kebiasaan di kantor itu, setiap tamu yang datang, wajib mengisi buku tamu.
Sama halnya dengan Sholikin. Usai mengisi buku itu, warga Tanjungpinang ini pun disuruh menunggu sekejap. Artinya, Sholikin diminta bersabar untuk menunggu pihak Pemohon (Pemko Tanjungpinang) datang ke tempat itu.
Herannya, ditunggu sampai satu jam, pihak Pemko atau Kuasa Hukumnya yang ditunggu tak kunjung datang. Sementara, dari gestur Sholikin saat menunggu, tampak mulai dirasuki rasa bosan karena tak kunjung datang Pemohon.
Dan berkisar pukul 10.45 wib, petugas di Pengadilan itu memanggil Sholikin untuk masuk ke ruang sidang. Karena, proses sidang akan dimulai. Dipimpin Hakim Ketua, Azzahrani SH MH, didampingi dua Hakim anggota, Hari Purnomo, SH dan
Vivi Ayunita Kusumandari, SH, serta seorang Panitera bernama
Sry Agustina Tarigan, SH, sidang pun dimulai. Meskipun tanpa dihadiri oleh pemohon.
Persidangan yang hanya dihadiri Sholikin sebagai termohon, tampak hening. Artinya, Sholikin dicecar beberapa pertanyaan. Dan semua pertanyaan dijawab dengan tegas dan lugas oleh Sholikin.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, terlihat kurang bersemangat saat menggelar persidangan. Soalnya, yang hadir hanya termohon. Bahkan, Azzahrani SH MH mengatakan, “saya heran juga melihat mereka ini. Padahal, mereka yang memohon. Tapi, justru mereka yang tak datang, “sebut ketua Majelis Hakim.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim menyebutkan, bahwa persidangan itu akan digelar kembali pekan depan (16/08/2021).
Saat persidangan, Sholikin mengatakan, “sesuai jadwal yang tertulis di surat undangan dari kantor PTUN ini kepada saya, bahwa waktu yang ditentukan dalam persidangan adalah pukul 09. 30 wib. Dan saya selaku warga negara yang patuh akan aturan dan hukum, tepat waktu sampai ke persidangan ini. Sementara mereka, sampai sidang ini digelar, belum juga kelihatan. Padahal, mereka yang memohon ke PTUN Tanjungpinang ini, “ujar Sholikin.
Jika dilihat dari sikap pejabat Pemko Tanjungpinang atau Kuasa Hukum yang dipercaya mengikuti persoalan ini, sepertinya kurang kooperatif. Dan terkesan masih rendah dalam kedisiplinan. Justru dinilai lalai dan terkesan kurang menghargai Institusi hukum. Yaitu Pemko Tanjungpinang, melalui Atasan PPID yang mengajukan banding ke PTUN Tanjungpinang atas putusan Komisi Informasi Provinsi Kepri beberapa waktu yang lalu. Prilaku seperti inilah yang jelas-jelas mempermalukan dirinya sendiri. (*)