METROSIDIK.CO.ID, ANAMBAS–Kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Anambas saban hari terus meningkat. Mulai dari pencabulan, kekerasan hingga ekploitasi anak secara ekonomi.
Sebelumnya, Arman Andrias, komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas menyebutkan, dari sederetan dalam proses penanganan terhadap kasus anak, yang paling berat adalah disaat pemulihan psikologis dan pemulihan pasca hukum.
Menurutnya, untuk pemulihan anak diperlukan tempat perlindungan yang layak seperti Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA). Arman menyebut, hingga hari ini Rumah Perlindungan Sosial Anak di Kabupaten Kepulauan Anambas belum tersedia.
“Kita hanya mengingatkan pemerintah, kembali lagi, penganggaran ada di pemerintah melalui instansi terkait, apakah nanti lewat Dinas Sosial, atau dinas lain,” sebut dia. Selasa, 25/5/21.
Ketersediaan RPSA ini wajib bagi pemerintah daerah, sebab dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 1 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pasal 1 nomor 24 menjabarkan RPSA berfungsi sebagai tempat perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, advokasi, reunifikasi dan reintegrasi bagi anak yang mengalami tindak kekerasan dan perlakuan salah atau yang memerlukan perlindungan khusus, sehingga kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan partisipasi anak dapat terjamin.
Arman menyebut, tiga tahun setelah Perda ini ditetapkan pemerintah daerah, wajib menyediakan Rumah Sosial Perlindungan Anak yang diamanatkan dalam Perda tersebut.
“KPPAD sudah berulang- ulang kali di setiap kesempatan melalui Musrenbang, itu sudah kita sampaikan. Melalui diskusi bersama bupati secara langsung sudah kita sampaikan, bahwa pemerintah wajib menyediakan Rumah Perlindungan Sosial Anak,” kata dia.
Adies Saputra Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Daerah daerah saat dikonfirmasi metrosidik tidak banyak bicara. Menurutnya, urusan penganggaran finalisasinya ada di Badan Keuangan Daerah (BKD)
“Kalau di kita selama itu tidak bertentangan pasti kita akomodir. Tetapi finalisasinya di BKD,” kata dia, Jumat, 28/5/2021.
RPSA diperlukan dalam pemulihan psikologis dan mental anak. Anak-anak korban kekerasan baik dalam rumah tangga, pelecehan seksual, korban eksploitasi anak. Selain itu RPSA juga diperlukan bagi anak-anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan.
Sebelumnya, pada awal tahun 2018 Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menandatangani prasasti Kabupaten Layak Anak sebagai komitmen untuk lebih memperhatikan kaum anak di wilayahnya.
*Aw











