
ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID| Kuliner merupakan sebagai salah satu icon pariwisata di suatu daerah. Biasanya, kuliner nusantara sudah menjadi menu yang disantap secara turun temurun dari kalangan masyarakat Indonesia.
Maraknya kuliner yang diklaim dari berbagai pihak membuat respon masyarakat setempat dan pemerintah daerahnya mengambil sikap untuk mempertahankan sebagai ciri khas daerah tersebut.
Salah satu kuliner yang merupakan makanan khas masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut Roti Gendang sempat dipromosikan oleh salah satu pihak pengusaha yang menyebutkan Roti Gendang merupakan makanan yang berasal dari kota Batam Provinsi Kepulaun Riau.
Hal itu membuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengambil langkah untuk segera meminta kelarifikasi kepada pihak yang terkait dan selanjutnya menginventarisasi kuliner khas daerahnya.
Seperti yang diungkapkan Masykur selaku Kepala Dinas Disparbud KKA kepada media beberapa waktu lalu, Luti Gendang merupakan makanan khas masyarakat Anambas yang telah dibuat dan dinikmati secara turun temurun.
Upaya pemerintah daerah untuk mempatenkan makanan maupun minuman sebagai ciri khas masyarakat Kabupaten kepulauan Anambas masih jauh dari harapan. Pasalnya, Definisi hak paten adalah perlindungan Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) bagi karya intelektual yang bersifat teknologi atau dikenal dengan istilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya.
Dikonfirmasi, kepala Disparbud KKA melalui Kabid Promosi Rusdi mengakui, bahwa untuk mempatenkan kuliner sebagai makanan ciri khas Anambas masih jauh dan membutuhkan waktu yang panjang.
“Sementara ini kita akan melakukan inventarisasi secara bertahap untuk selanjutnya kita segera berkoordinasi bersama Dinas Disperindagkop karena Dinas Pariwisata tidak ada kewenangan untuk hal tersebut,”ujarnya melalui telpon seluler Senin, 17/9/18.
Selain kuliner ia mengatakan, pihaknya juga akan menginventarisir jenis kesenian, budaya dan kerajinan tradisional daerah untuk nantinya dapat di proteksi dari pihak yang akan mengklaim karya tersebut sehingga nantinya dapat didaftarkan di HKI untuk memperoleh hak Paten sebagai ciri khas daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ia melanjutkan, selain menginventarisasi kuliner, kesenian, budaya dan kerajinan tradisional pihaknya akan terus menggesa promosi agar setiap kalangan mengetahui produk tersebut berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas.
*Fitra