Tiga Pejabat Daerah Anambas Gagal Divaksin

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH, saat melakukan screning guna mengetahui tekanan darah, sebagai syarat mendapatkan program vaksin

Anambas, metrosidik.co.id–Program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah Pusat sudah mulai diterapkan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada Senin (1/2/2021), sebanyak sepuluh pejabat daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) di daerah perbatasan itu, memulai program tersebut.

Namun, dari sejumlah pejabat yang rencananya akan divaksin ternyata ada tiga yang tidak lolos skrening, dan ketiganya tidak dapat disuntik vaksin COVID-19. Mereka adalah Bupati Abdul Haris, SH, Kepala Kemenag Erizal dan Ketua MUI H. M. Dhun.

“Saya tidak divaksin, namun beberapa hari ke depan nanti pasti divaksin. Karena saya ingin memberi contoh ke masyarakat dan mengambil resiko yang pertama. Akan tetapi karena tensi, di mana syarat vaksin Sinovac tensi tidak boleh lebih dari 160 mm Hg,” kata Haris di RSUD Tarempa.

Meski tidak divaksin saat itu, Haris mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Anambas, khususnya tenaga kesehatan (nakes) untuk dapat mengikuti dan menerima vaksinasi COVID-19 dengan sukarela. Karena vaksin Corona Sinovac ini aman dan halal.

“Saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap, seluruh masyarakat dan para nakes ikut disuntik vaksin Sinovac, agar dapat bersama-sama memutus mata rantai COVID-19, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Herianto menjelaskan, vaksinasi COVID-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu sebagai penerima suntikan vaksin COVID-19 perdana adalah Presiden Joko Widodo.

“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” jelas Herianto.

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan KKA, Baban Subhan menambahkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni, jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, vaksin Corona tidak dapat diberikan.

Baca juga  Pembukaan Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2021 di Anambas

Baca Juga  Sosialisasi Pilkada Kepulauan Anambas 2020

Jika pernah mengidap COVID-19, ibu hamil atau menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin Corona tidak diberikan.

Selain itu, bagi yang mengidap penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak diberikan.

“Apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda terlebih dahulu. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait