Polisi Harus Tindak Pergantian Plat Mobil Dinas Bupati Anambas

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H, M.H saat menjadi narasumber di salah satu stasiun TV (sumber foto : Instagram Fickarhadjar)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H, M.H mengatakan perbuatan seperti mengganti warna plat nomor polisi yang tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) tentunya dilarang”

Anambas, Metrosidik.co.id–Polresta Barelang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau belum menyampaikan secara resmi terkait perkembangan penyelidikan kecelakaan sepeda motor Genio nomor polisi BP3058 RC warna coklat dengan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BP 1 S plat warna merah di jalan Laksamana Bintan, Kota Batam, pada Selasa malam, 09 Mei 2023 lalu.

Marlon Sinaga merupakan sopir kendaraan dinas orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Anambas itu sempat mengganti warna plat nomor mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BP 1 S. Marlon Sinaga diduga mengganti plat nomor polisi berwarna hitam yang semula berwarna merah untuk mengaburkan identitas kendaraan dinas.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H, M.H mengatakan perbuatan seperti mengganti warna plat nomor polisi yang tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) tentunya dilarang.

“Mobil plat merah menjadi hitam itu termasuk penipuan atau pengaburan identitas mobil. Jelas ini perbuatan yang dilarang,” tulisnya melalui pesan whatsapp kepada wartawan metrosidik.co.id, di Jakarta Senin (22/05/2023).

Menurutnya, kepolisian melalui unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) setempat harus menindak orang yang mengganti plat mobil tersebut.

“Ya, ditindak berdasarkan UU lalu lintas jalan, diantaranya tilang terhadap pengendara,” tuturnya.

Abdul Fickar Hadjar yang sering diminta pendapat hukumnya dalam kasus vonis Sambo, menegaskan pergantian warna plat kendaraan dinas Kabupaten Kepulauan Anambas secara ilegal adalah perbuatan pidana.

“Tidak boleh, itu penipuan dan pengaburan pemilikan (kepemilikan kendaraan-red),” jawabnya.

Mobil Toyota Fortuner 2.7 V AT bernomor polisi BP 1 S berganti nomor polisi warna hitam usai kecelakaan. (Sumber foto: Amirullah)

Perbuatan Marlon Sinaga sebagai sopir kendaraan dinas yang mengganti warna plat nomor polisi kendaraan Dinas Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meloloskan diri dari pertanggungjawaban dapat diancam pidana.

Baca juga  Sepekan Nol Kasus Aktif, Satgas Kepri Catat Enam Warga Positif Covid-19 di Natuna

Dikutip dari halaman hukumonline.com berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk plat nomor kendaraan bermotor dinas milik pemerintah adalah berwarna merah.

Pergantian plat nomor kendaraan dinas berwarna hitam tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (dikutip dari hukumonline).

Fajjaron Afta Maulana (20) mengendarai sepeda motor bersama rekannya Fitri Ramadani (18) mengalami luka serius hingga dirawat RS Budi Kemuliaan Kota Batam. Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BP 1 S yang terlibat dalam insiden itu tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sejak tahun 2012.

Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Polresta Barelang, Ipda. Viktor Hutahean mengatakan kecelakaan antara mobil Toyota Fortuner nomor polisi BP 1 S dengan sepeda motor Genio nomor polisi BP 3058 RC yang terjadi di Laksamana Bintan itu benar.

“Kendaraan siapa saya tidak tau tapi itu memang ada (Kecelakaan-red), sama teman-teman media sudah saya kasih tau sekarang lagi ditangani pihak kecelakaan lalu lintas,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan via telpon.

Sedangkan permasalahan plat yang dipakai mobil Toyota Fortuner, Viktor menjelaskan platnya bewarna merah dan bernomor polisi BP 1 S.

“Platnya warna merah, saya tidak tau kalian dapat informasi dari mana (terkait plat hitam yang dipakai (mobil toyota fortuner-red),” katanya.

Hasil penelusuran media metrosidik.co.id , mobil Toyota Fortuner 2.7 V AT bernomor polisi BP 1 S  memiliki nomor rangka (MHFYX59GXC8036767) dan nomor mesin (2TR7386014).

jasa website rumah theme

Pos terkait