Bawaslu Anambas Keluhkan Soal Signal

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu KKA, Liber Simaremare

Anambas, Metrosidik.co.id – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengalami kesulitan untuk melaksanakan perannya dalam pengawasan pemilu. Salah satu kendala tersebut adalah soal gangguan signal di di Kecamatan Jemaja yang dialami Panwascam dan PKD.

“Efeknya kita tidak bisa update laporan pengawasan apapun yang terjadi di sana. Tidak sampai ke kita (laporan-red) itu yang menjadi kendala,” sebut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu KKA Liber Simaremare, di ruang kerjanya, Senin(27/02/2023).

Ia menjelaskan jika ada pelanggaran terkait pemilu di daerah yang tidak ada sinyal maka itu sangat berdampak kepada batas waktu penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.

“Karenakan kita diburu oleh waktu untuk penanganan pelanggaran, karena kita punya limit waktu 3 x 24 jam harus ditindaklanjuti. Nah, kalau seperti ini transportasi dan jaringan tidak ada, maka penanganan pelanggaran bisa menjadi kadaluwarsa karena sudah lebih dari waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Liber menyebut, kendala signal di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menjadi sorotan Bawaslu RI. “Anambas menjadi sorotan saat ada kegiatan bersifat nasional, jadi kalau dari sisi kelembagaan Anambas sudah menjadi sorotan cuma ya, sebatas itu kemampuan kita,” ujar Liber.

Untuk mengatasi hal tersebut, Liber telah melaporkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Bahkan kata dia, laporan itu juga telah disampaikan ke Bawaslu RI.

“Jangankan ke Pemda, secara kelembagaan juga sudah disampaikan karena perwakilan Bawaslu RI pernah ke sini dan sudah mengalami di Letung selama 2 hari tidak ada sinyal,” ucapnya.

jasa website rumah theme
Baca juga  Rakor Percepatan Vaksinasi di Anambas Baru 5.113 Orang

Pos terkait