Ketua Komisi X Dukung Keputusan Mendikbud Tiadakan UN dan Ujian Keserentakan 2021

Ketua Komisi X Dukung Keputusan Mendikbud Tiadakan UN dan Ujian Keserentakan 2021
Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 2 Yogyakarta, Jetis, DI Yogyakarta, Senin (16/3/2020). Pelaksanaan UNBK di Yogyakarta tetap diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19 dengan protokol pencegahan sebagai antisipasi penularan COVID-19.(ANTARA FOTO/HENDRA NURDIYANSYAH)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendukung keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021.

Huda mengatakan, selain akibat pandemi Covid-19, UN memang sudah tidak tepat dipakai untuk mengukur capaian hasil pembelajaran dari peserta didik.

“Kami menilai pelaksanaan Ujian Nasional lebih banyak menciptakan standar pendidikan yang semu, di mana hal itu tidak mencerminkan kemampuan holistik dari peserta didik, karena mereka hanya dinilai dari sisi kognisi semata,” kata Huda dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Huda sepakat parameter kelulusan peserta didik dilihat dari rapor tiap semester, nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Namun, ia meminta Kemdikbud dan Dinas Pendidikan memastikan parameter kelulusan tersebut sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

“Kami pun berharap jika ujian yang dilaksanakan masing-masing satuan pendidikan benar-benar sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Huda meminta Mendikbud menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dengan baik sehingga tidak memicu polemik terkait tidak digelarnya UN 2021.

“Selama ini kerap kali kebijakan Kemendikbud tidak tersosialisasi dengan baik sehingga memunculkan penafsiran dari Dinas Pendidikan sehingga memicu polemik di masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaanย Nadiem Makarimย resmi meniadakan ujian nasionalย (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 dikarenakan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Hal itu tertuang dalamย Surat Edaranย Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaanย Ujian Nasionalย dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.

 

 

 

Sumber:ย 

Baca juga  Perang Lawan Covid-19, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih

 

jasa website rumah theme

Pos terkait