Rapor Merah Empat Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan dari LBH Jakarta

Rapor Merah Empat Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan dari LBH Jakarta
LBH Serahkan Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedandi Jakarta. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.IDLBH Jakartaย telah menyerahkan rapor merah atas 4 tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rapor merah tersebut diterima oleh bagian Kesbangpol, Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko.

Dalam rapor merah tersebut, LBH Jakarta menyoroti sepuluh permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta. Pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN).

“Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili, dalam siaran pers yang diterima, Senin (18/10/2021).

Baca juga  Sekjen PBB Setujui Usulan Gubernur Anies "Emisi Karbon" Terkait Dukungan Aksi Iklim

Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan ini utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu di Ibukota.

“Selain aksesnya yang sulit, kualitas air di DKI Jakarta kian hari kian buruk, pasokan air yang kerap terhambat akibat kecilnya daya jangkau air, mutu/kualitas air yang buruk, dan memburuknya kualitas air tersebut tentu saja akan berakibat pada air yang tidak layak digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.

Ketiga, penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. Banjir Jakarta, katanya, sebenarnya bukan hanya satu tipe banjir saja, namun terdapat tipe banjir hujan lokal. Tetapi, tegasnya, Pemprov DKI masih menyikapi banjir karena luapan sungai.

Baca juga  Selasa (21/9) Gubernur Anies Dipanggil KPK, Riza: Dia Taat Hukum

“Sehingga fokus penanganan ada pada aliran sungai di wilayah Jakarta yakni menghilangkan hambatan pada aliran sungai dari hulu ke hilir di wilayah DKI Jakarta dan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi). Pada beberapa Peraturan Kepala Daerah pun masih ditemukan potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah disekitar aliran sungai,” tegasnya.

“Keempat, penataan kampung kota yang belum partisipatif. Community Action Plan (CAP) merupakan rencana aksi penataan Kampung Kota dengan pendekatan partisipasi Warga. Rencana aksi ini merupakan salah satu dari 23 janji kampanye Anies Baswedan saat menjadi kontestan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam,” sambungnya.

Sebagai informasi, salah satu contoh penerapan penataan Kampung Kota dengan menggunakan pendekatan CAP adalah Kampung Akuarium. Namun dalam penerapannya tidak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Akuarium.

Baca juga  Usai Bertemu Anies, AHY Bantah Pembahasan Soal Pilpres 2024

Kelima, lanjutnya, ketidak seriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Hal ini dapat dilihat dengan kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level Peraturan Daerah di DKI Jakarta.

“Kekosongan aturan inilah melahirkan berbagai dampak seperti lepasnya kewajiban pendanaan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan penyempitan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum,” tegasnya kembali.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait