Video Sidang Bupati Kepulauan Anambas Vs Karamoy

Video-Sidang-Bupati-Kepulauan-Anambas-Vs-Karamoy

Anambas, metrosidik.co.id–Pengadilan Negeri Ranai, di Kabupaten Natuna gelar sidang terhadap terdakwa Yasri alias Karamoy pada Rabu 10 Maret 2021 lalu. Sidang itu dalam rangka mendengarkan keterangan saksi dalam perkara dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di akun Facebook.

Abdul Haris, Bupati Kepulauan Anambas, hadir mengikuti sidang untuk didengar keterangannya oleh hakim sebagai saksi.

Sidang dimulai pada jam 10 pagi dengan (Video Conference) jarak jauh dari kantor Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa dan berlangsung kurang lebih satu jam.

Sidang yang dipimpin hakim Fauzi sebagai Ketua Majelis Hakim, juga meminta keterangan ahli bahasa, yakni Yusman Johar dari Universitas Batam.

Selain Abdul Haris, saksi lain yang turut hadir dalam sidang yakni Hafiz Rhiandy. Kedua saksi dikonfrontasi hakim dengan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, diketahui pertengkaran Karamoy (Yasri) bersama Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, telah berlangsung sejak tahun 2015.

Perselisihan itu berawal dari ijin usaha tempat hiburan dan ternak ayam yang tak kunjung ke luar. Menurut terdakwa, ada campur tangan Abdul Haris, selaku Bupati Kepulauan Anambas.

Berikut kutipan kesaksian Abdul Haris dalam sidang:

Hakim: “Kapan pertama kali saudara melihat postingan tersebut?”

Saksi Abdul Haris: “Pertama sekali saya melihat itu adalah, laporan dari Kabag Hukum saya, Pak Suharto. Bahwa ada Facebook yang menghina bapak. Jadi oleh karena itu melalui Kabag Hukum saya, saya minta ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Hakim: “Artinya saudara tidak melihat secara langsung di Facebook tersebut. Saudara melihat dari mana?”

Abdul Haris : “Saya melihat dari print outnya kabag hukum kepada saya. Telah dicetak. Persis seperti disampaikan oleh penyidik dalam berita acara.”

Hakim: “Terhadap postingan tersebut, tindaklanjut yang saudara lakukan bagaimana?”

Baca juga  Peringati HPSN 2023, SMPN 3 Putik Bersama Warga Menggelar Kegiatan Gerakan Pungut Sampah

Abdul Haris: “Sesuai dengan prosedur hukum, saya minta kepada Kabag Hukum untuk menindaklanjutinya melapor kepada pihak yang berwajib, waktu itu dilaporkan di Polda, Provinsi Kepulauan Riau.”

Hakim: “Dilaporkan tersebut, atas dasar kehendak bapak sendiri atau bagaimana?”

Abdul Haris: “Iyaย atas dasar kehendak saya sendri. Karena saya merasa terganggu secara psikis dalam facebook yang diposting-posting kemana-mana.”

Hakim: “Sebelum adanya postingan tersebut, apakah saudara pernah ada masalah dengan terdakwa?”

Abdul Haris: “Secara khusus tidak ada masalah, secara pribadi maupun secara kedinasan tidak pernah ada masalah. Sesuai dengan berita acara yang sudah saya sampaikan bahwa, ada laporan dari masyarakat, dan juga jemaah masjid ada kegiatan-kegiatan pak Yasri ini dalam kegiatan hiburan malam, kemudian ada usaha ternak ayam. Ini adalah salah satu yang saya sampaikan kepada camat, pertama untuk menegur, menasehati, supaya kegiatan-kegiatan tersebut harus sesuai dengan keadaan masyarakat yang ada.”

Hakim: “Bagaimana tindak lanjut yang disampaikan tersebut?”

Abdul Haris: “Ditindaknlanjuti oleh camat, kemudian yang bersangkutan tidak mau menerima. Tidak mau menerima ini ya saya anggap sudah selesai. Tetapi di mana-mana posting, beliau selau menyampaikan ujaran-ujaran tidak menyenangkan ujaran-ujaran fitnah dan lain sebagainya.”

“Saya sebagai kepala daerah, berkewajiban untuk menyampaikan ini karena laporan dari masyarakat dan menyampaikan itu juga dengan sangat hormat dan sesuai dengan yang disampaikan.”

Hakim: “Saudara betul-betul membaca semua postingan tersebut?

Abdul Haris: “Saya membaca, yang karena saya tidak menggunakan facebook, jadi saya membaca apa yang disampaikan melalui Wa kepada saya.”

Hakim: “Bagaimana terhadap postingan tersebut kepada suadara?”

Abdul Haris: “Sangat mengganggu secara psikis, saya sebagai pribadi dan keluarga. Kedua saya sebagai kepala daerah sangat terganggu dari sisi kewibawaan saya dan juga jabatan saya. Karena posting ini sampai kemana-mana, dan dibaca oleh para pejabat di negeri ini. Terutama, rekan-rekan bupati, walikota yang ada Indonesia ini. Mereka juga sering bertanya apakah facebook itu benar, saya selalu mengatakan itu tidak benar dan saya tidak mau meladeni, itu bahasa yang selalu saya sampaikan.”

Abdul haris selanjutnya menyampaikan apa yang ada dalam postingan itu tidak benar.

Baca juga  Obat Kanker Tumbuh di Hutan Jemaja

Hakim: “Tadi disebutkan bahwasannya ada permasalahan mengenai tempat usahanya terdakwa yaitu ternak ayam.

Apakah saksi pernah bertemu secara langsung dengan terdakwa mengenai masalah itu?”

Abdul Haris: “Bertemu secara langsung tidak, tatapi melalui camat. Saya telpon beliau bahwa mengkalrifikasi apa yang disampaikan beliau itu tidak benar, bahwa saya ini bukan PKI dan saya tidak pernah melakukan pembohongan kepada masyarakat”

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait