Tambang Pasir di Penarik Natuna Diduga Ilegal

Lahan tambang pasir

Natuna, Metrosidik–Salah satu perusahaan di Kabupaten Natuna terindikasi melakukan penambangan ilegal dan menjual hasil tambang tanpa dokumen lengkap dari pemerintah daerah. Tambang tersebut merupakan penggalian pasir yang berlokasi di Desa Cemaga Penarik.

Penambangan pasir yang dilakukan di daerah Penarik ini terkesan tertutup, meskipun hanya berjarak 50 meter dari jalan raya menuju ke pelabuhan Selat Lampa, secara kasat mata tidak terlihat seperti areal pertambangan yang wajar, sebagaimana layaknya sebuah pertambangan.

Tidak tanggung-tanggung puluhan hektar lahan padang pasir tersebut sudah menjadi danau akibat pengerukkan pasir yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Namun sangat disayangkan, hal ini terjadi begitu saja tanpa ada yang peduli, pemerintah daerah seakan-akan tutup mata terhadap pengerusakan lingkungan yang hanya berjarak puluhan meter dari jalan raya.

Drs. Daeng Rusnadi mantan Bupati Natuna, disebut sebagai pemilik lahan, yang diduga dijadikan areal pertambangan pasir ilegal. Idris selaku kepala desa Cemaga saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya pernah memberikan sebuah surat rekomendasi untuk pengurusan perizinan pertambangan kepada Roben Tay selaku direktur cv.Nusantara Pasir Natuna pada tanggal 22 Mei 2014 lalu.

“Saya pernah memberikan surat rekomendasi pengurusan izin penambangan pasir tersebut kepada CV. Nusantara Pasir Natuna dengan luas lahan pertambangan yang mereka ajukan seluas 11 hektar dan kemudian tidak ada lagi surat lain yang saya berikan. Itu lahan Pak Daeng,” ungkap Idris selaku Kades Cemaga.

Cv.Nusantara Pasir Natuna yang bertanggungjawab dan diberikan kepercayaan oleh pemilik lahan untuk melakukan penambangan pasir di wilayah desa Cemaga Penarik.

Berbeda dengan keterangan Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) Pemda Natuna. Subbid lingkungan hidup Trisnan Sapura saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan bahwa penambangan pasir akan dilakukan seluas 13 hektar.

Baca juga  Terlilit Pinjaman Online, Anggaran Desa Dibabat

Tidak itu saja, beliau mengatakan hasil dari penambangan tersebut nantinya akan di jual keluar ke beberapa daerah yaitu Jakarta, Tanjung Pinang dan Kabupaten Kepulauan Anambas. “Hasil tambang tersebut akan kita jual keluar daerah dan lahan pertambangan nantinya akan kita tanam dengan tanaman Gaharu,” ungkap beliau Selasa, 20/01/15.

Terkesan mengelak, SUbbid BLH ketika awak media mempertanyakan surat-surat proses perizinan pertambangan tersebut Trisnan Sapura berdalih bahwa surat-surat tersebut sedang dipinjam oleh pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Natuna.

Miris memang, keterangan dari SKPD Kabupaten Natuna ini tidak ada yang sinkron dan selalu berbeda-berbeda, ada apa dengan mereka? Keterangan yang mereka berikan kepada awak media terkesan asal jawab dan belum jelas keabsahannya. .

Keterangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Natuna berbeda lagi, Kabid geologi Faisal Firman ST saat dikonformasi awak media di kantornya mengatakan, “Izin penambangan pasir tersebut seluas 10,1/4 Hektar yang akan digali.” sebutnya Kamis 22/01/15.

Diketahui, pertambangan pasir yang sedang beroperasi ini belum jelas payung hukumnya, mengingat PERDA pertambangan di kabupaten Natuna baru disahkan pada tanggal 1 September 2014 lalu, .Sementara penggalian dari tambang pasir itu jauh sebelum Perda ini ditetapkan oleh Pemda Natuna.(Red)

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil mengkonfirmasi direktur perusahaan Cv.Nusantara Pasir Natuna.

*Am/Jm/Rb/Fitra

Tulisan ini pembaharuan dariย web metrosidik.com yangย  diterbitkan pada tanggal 23 Januari tahun 2015.

jasa website rumah theme

Pos terkait