Terkait Dugaan Korupsi Garuda, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi

Terkait Dugaan Korupsi Garuda, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi
ILUSTRASI - Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero). Kali ini, ada empat orang yang dimintai keterangan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, keempat saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” tutur Leonard dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga  Strategi Garuda Selesaikan Utang Rp70 T

Keempat saksi tersebut adalah Captain HR selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat PT Citilink Indonesia, RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Baca juga  MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Kukuhkan Kemenangan Ansar-Marlin

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, terkait dengan kasus itu pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah.

“Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun,” kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

“Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi idi Garuda akan kita upayakan pemulihannya,” sambungnya.

Baca juga  Kejagung Belum Kasasi Atas Putusan Korting Tahanan Pinangki, Singgung Negara Dapat BMW

Seperti diketahui, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait