KPK Serahkan 2 Berkas ke PN Tipikor Perkara Terkait Dugaan Suap Pemkab Lampung Selatan

KPK Serahkan 2 Berkas ke PN Tipikor Perkara Terkait Dugaan Suap Pemkab Lampung Selatan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2020).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang juga menjabat sebagai Asisten II Sekda Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya merupakan terdakwa terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

โ€œJaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 ke PN Tipikor Tanjung Karang,โ€ kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021)

Setelah pelimpahan, Ali mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor.

Selain itu, lanjut Ali, tempat penahanan juga telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung.

โ€œTim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,โ€ ucap Ali

Ali menyebut, para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Hermansyah diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Penetapan Hermansyah sebagai tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Adapun nama-nama lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga  Peneliti Antikorupsi nilai Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan

Nama-nama itu adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan.

 

 

 

Sumber:ย 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait