Novel Baswedan Dipolisikan Karena Cuitan, KPK Pasang Badan

Novel Baswedan Dipolisikan Karena Cuitan, KPK Pasang Badan
Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Foto: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan siap pasang badan, terhadap anggotanyaย Novelย Baswedan. Hal itu dilakukan sebab Novel tengah dilaporkan kepada pihak berwajib akibat cuitannya di media sosial.

“Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi saya wajib membantu ya,” kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Menurut Karyoto, apa yang dicuitkanย Novel, harus disikapi secara bijak. Dia berharap ada jalan keluar terbaik guna menyikapi laporan terkait.

“Saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akanย support,” harap dia.

Karyoto menilai, apa yang dilakukan sekelompok orang saat melaporkan cuitan anggotanya, adalah tidak salah. Terlebih, Namun, dia menilai apa yang dicuitkan Novel tidak seperti yang dilaporkan.

“Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi tentunya kalau ini (cuitan Novel) memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus, harmonis sinergis dan kami saling mendukung,” yakin Karyoto.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), melaporkan cuitan Novel dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal diย rutanย Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho,” tulis Novel melalui akunnya tersebut, Selasa 9 Februari 2021.

 

Melanggar UU ITE

DPP PPMK menuding, Novel telah melanggar terkait berita bohong sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka pun langsung bergerak ke Bareskrim Polri dan mencatatkan pelaporan pada Kamis 11 Februari 2021.

Baca juga  KPK Klaim Berhasil Selamatkan Rp 35,9 Triliun Uang Negara dan Daerah Selama 2021

 

 

 

 

Sumber:ย 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait