Kejagung Bidik Tersangka Lain Korupsi Asabri Rugikan Negara Sebesar Rp23,7 Triliun

Kejagung Bidik Tersangka Lain Korupsi Asabri Rugikan Negara Sebesar Rp23,7 Triliun
Gedung Asabri. ยฉ2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik tersangka lain dalam kasus korupsiย PT Asabri yang merugikan negara Rp23,7 triliun. Adanya dugaan keterlibatan tersangka lain didalami penyidik dari pemeriksaan 6 orang saksi yang dilakukan hari ini.

“Pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus PT Asabri,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan manajer investasi. Mereka adalah ET selaku Komite Risiko PT Asabri, IAW selaku Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, MN selaku Equity Sales PT Panin Sekuritas, DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, BS selaku Direktur Utama PT Corfina Capital, dan FD selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management.

Dalam kasus Asabri dugaan sementara merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun. Kerugian negara ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Diketahui, pada jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH,” kata Leonard.

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Baca juga  Wagub DKI Sebut Perpindahan IKN Bantu Kurangi Potensi Jakarta Tenggelam

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanaย Korupsiย sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

 

Sumber:ย 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait