Ketua Komisi III DPRD Anambas Akan Panggil Dinas PUPR

Tengah: Imran Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (poto: diambil sebelum pandemi Covid-19)

METROSIDIK.CO.ID–ANAMBAS, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran angkat bicara terkait sengkarut pengerjaan proyek pembangunan jembatan jalan Selayang Pandang-II di Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas oleh PT. Ganesha Bangun Riau Sarana.

Dihubungi metrosidik akhir pekan lalu, Imran berjanji akan meminta penjelasan dari Dinas PUPR sebagai pemrakarsa proyek senilai 77 miliar itu.

“Mengenai permasalahan itu nanti kita memanggil dinas terkait,” sebut dia Rabu, 2/6/2021.

Imran juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memperoleh informasi mengenai tiga permasalahan itu, namun belum dilakukan pemanggilan.

“Dulu pernah kita hearing tetapi tidak tentang itu kita membahas pembangunannya dan kita sudah mendapatkan informasi tetapi belom kita panggil, ” jelas dia.

Namun iya mengaku belum mengetahui secara spesifik dan jumlah tiang yang patah. Ketika ditanyakan kapan akan dilakukan pemanggilan oleh DPRD? Ia belum dapat memastikan jadwal tersebut.

Dalam pengerjaannya, beberapa pelanggaran SOP yang menurunkan excavator ke atas terumbu karang hingga kecelakaan kerja dan tumbangnya tiang jembatan saat pengerjaan.

Tiga persoalan yang telah terjadi saat pengerjaan jembatan Selayang Pandang-II di antaranya excavator melindas terumbu karang. Pelanggaran itu tengah diperiksa oleh Tim Gabungan Perlindungan dan Penegakan Hukum (Gakkum), Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau serta Tim Balai Gakkum wilayah Sumatera.

Kemudian, kecelakaan kerja yang menimpa La Ode Arif Rahman (17). Akibat kecelakaan kerja itu, Direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana, Rafni. R
divonis hakim Pengadilan Negeri Ranai dengan dakwaan denda 500 ribu. Insiden itu menyebabkan La Ode kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan.

Hingga hari ini hak-hak pekerja atas kecelakaan itu belum pernah diterima La Ode Arif Rahman. Bahkan Sebelumnya penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau membenarkan La Ode Arif Rahman belum genap 18 tahun saat kecelakaan kerja terjadi.

Baca juga  Kapal Roro di Desa Air Asuk Siap Beroperasi Setelah Masa Perbaikan

Kemudian sebanyak tiga kontruksi tiang jembatan jenis steel piles dan beton patah di bagian sambungan las. Paska peristiwa ini Dinas PUPR menurunkan tenaga ahli untuk menguji tingkat kualitas pengelasan.

jasa website rumah theme

Pos terkait