Nelayan Anambas Aksi Unjuk Rasa


Anambas, metrosidik.co.id – Diperkirakan 500 orang nelayan yang hadir untuk berorasi di gedung DPRD Anambas. Diketahui sebelumnya sudah dua bulan belakangan kapal-kapal cantrang ini beroperasi disekitar Pulau Letung, Nyamuk dan Kiabu.

Aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, terkait telah beroperasinya kapal cantrang Pantura pada hari ini di gelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) bersama nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Terjadinya demi tersebut dikarenakan puluhan kapal cantrang yang berbobot 50 GT keatas, operasi dizona tangkap nelayan, mengingat kini masyarakat sudah merasa terancam dengan kapal cantrang yang beroperasi.

Dalam tuntutan nelayan mendesak, tuntaskan dan realisasikan hasil rekomendasi oleh Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tentang nelayan. Menolak rencana pemerintah melegalkan alat penangkapan ikan cantrang/ trawl.

Hentikan segera alat penangkapan ikan cantrang/ trawl beroperasi di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas-Natuna sesuai Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan penolakan alat penangkapan ikan cantrang/ trawl di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas-Natuna Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Mendesak lembaga/instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin dan melibatkan nelayan.

Mendesak lembaga/instansi terkait memperkuat pengawasan dan bertindak tegas terhadap Kapal Ikan Asing di Perairan Anambas- Natuna. Tertibkan pelanggaran zona tangkap kapal mayang di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas serius dan sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan nelayan.

Baca juga  Danramil 02/ Tarempa Kaget, Dapat Ucapan HUT TNI KE- 74 Dari Kapolsek Siantan

Jika desakan nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak di indahkan dalam 1×24 Jam, nelayan akan bertindak di lapangan. ( Ayu )

jasa website rumah theme

Pos terkait